Ditetapkan Jadi Tersangka ke-23, Eks Plt Kadis ESDM Bangka Belitung Nangis: Saya Dikambinghitamkan

Selasa 13-08-2024,19:56 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.

Penyidik Kejagung menetapkan Supianto (SPT) Eks Plt Kepala Dinas (Kadis) ESDM Bangka Belitung sebagai tersangka kasus korupsi IUP PT Timah tahun 2015-2022.

SPT menjadi tersangka ke-23 yang ditetapkan oleh penyidik Kejagung dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan SPT merupakan Plt Kadis ESDM Bangka Belitung periode Januari-Juni 2020.

"Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait soal keterlibatan Saudara SPT dalam perkara ini. Sehingga setelah dilakukan gelar perkara maka penyidik berketetapan menetapkan SPT sebagai tersangka," kata Harli saat konferensi pers, Selasa 13 Agustus 2024.

BACA JUGA:

Atas tindakannya, SPT kini ditahan di rutan Salemba Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.

Sementara berdasarkan pantauan radarpena.co.id (disway group), SPT menangis saat digiring kedalam mobil tahanan.

Usai keluar dari ruang pemeriksaan sambil menangis. Dalam kesempatan itu, SPT mengaku dirinya tak bersalah dan hanya dikambinghitamkan.

"Saya nggak salah, saya hanya jalankan tugas," kata Supianto sembari menangis sesegukan, Selasa, 13 Agustus 2024.

"Saya hanya diperintah," lanjut dia sambil menaiki mobil tahanan.

BACA JUGA:

Saat ditanya apakah ia menjadi korban kambing hitam. Ia membenarkan.

"Iya (dikambinghitamkan)," kata dia.

Meski demikian, ia tak menyebutkan siapa yang memberi perintah dia.

Kategori :