JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Seorang pria lansia yang berinisial RA (66) di Kecamatan Karangpucung, Cilacap, dilaporkan telah melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya.
Aksi ini terbongkar setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya, dan mengungkapkan bahwa dirinya telah disetubuhi berkali-kali oleh sang ayah tiri.
Menurut pengakuan korban, pelecehan tersebut pertama kali terjadi pada tahun 2019, ketika ia baru berusia 13 tahun. Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengatakan, peristiwa tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri menyampaikan kepada ibunya.
BACA JUGA:
- Viral! Aksi PN Depok Todongkan Airsoft Gun ke Warga Sambil Marah-marah, Begini Kronologinya
- Viral! Beli BBM Pertamax di SPBU Kena Biaya Admin Rp5 Ribu, Pertamina Angkat Bicara
"Awalnya, korban tidak berani bercerita tentang kejadian tersebut kepada siapapun, karena diancam oleh tersangka," kata Galih melalui keterangan tertulis, pada Senin, 12 Agustus 2024.
Akibatnya, korban memendam itu sendiri selama lima tahun. "Tersangka mengancam korban agar jangan bilang kepada siapapun dengan kalimat 'jangan bilang-bilang, ini rahasia kita sampai mati'," ujar Galih.
Kepada ibunya, kata Galih, korban telah diperkosa kurang lebih sebanyak 10 kali. Pemerkosaan terjadi sejak 2019 sampai Juli 2024 lalu. Dari keterangan yang diperoleh korban, dirinya telah diperkosa oleh ayah tirinya sebanyak kurang lebih 10 kali.
"Korban mengaku sudah disetubuhi sekitar 10 kali," jelasnya.
BACA JUGA:
- Viral Customer Isi BBM Rp100 Ribu Tapi yang Masuk Cuma Rp95 Ribu, Petugas SPBU: Ada Biaya Admin
- Terungkap Waktu dan Tempat Pembuatan Video Syur Audrey Davis dan Sang Mantan Kekasih, Rupanya Bukan di Hotel
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Karang Pucung Polresta Cilacap untuk diproses lebih lanjut. Korban kini juga dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah menjalani visum.
Galih mengatakan, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) atau (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku," jelasnya.