Korban Disandera selama 16 jam
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan membenarkan kejadian ini.
Ia pun mengataka bahwa pelaku, Sandi, menyandera anaknya sendiri di rumahnya yang terletak di Kecamatan Mattiro Sompe, Pinrang.
Penyandera dilakukan selama 16 jam sejak Minggu, 4 Agustus 2024 mulai pukul 19.00 WITA hingga Senin, 5 Agustus 2024 pukul 10.00 WITA.
Iptu Andi membeberkan motif pelaku karena sakit hati kepada sang istri.
BACA JUGA:Dicecar 29 Pertanyaan, Akhirnya Audrey Davis Akui Sosok Wanita di Video Syur Adalah Dirinya
"Motifnya pelaku kesal dengan istrinya karena pisah ranjang," kata dia, pada Rabu 7 Agustus 2024.
Iptu Andi melanjutkan, korban berhasil diselamatkan setelah negosiasi alot selama berjam-jam hingga ahirnya pelaku diamankan.
Saat ditangkap, Sandi sempat menangis dan mengaku sedang pisah ranjang dengan sang istri.
"Ada semua pak (masalah). Saya sudah pisah sama istri, mertuaku larang istriku ke rumah," ungkap pelaku Sandi kepada polisi
"Terus istriku pernah tanya saya kalau dia pernah mau dirudapaksa sama bapakku, dilecehkan," kata pelaku ke polisi dalam video yang juga viral.
Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur dengan ancaman lima tahun penjara.***