JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani berpotensi dipidana.
Bareskrim Polri membuka peluang menjerat Kepala BP2MI Benny Rhamdani atas penyebaran hoaks atau berita bohong.
Hal itu dilakukan karena Benny tak memiliki bukti terkait sosok T.
“Konsekuensi hukum nanti kita lihat, kita lihat nanti analisis kembali apakah keterangan-keterangan itu bisa dilihat apakah itu menyebarkan berita (hoaks) dan lain sebagainya, ini tentu saja akan kita dalami,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Selasa, 6 Agustus 2024.
Djuhandani mengatakan meski telah diperiksa selama 2 kali, Benny tak menjelaskan sosok T tersebut.
BACA JUGA:
- Geram Pada Benny Rhamdani Soal Bos Judi Inisial T, Kabareskrim: Kalau Gak Tahu Jangan Asal Ngomong
- Tak Penuhi Panggilan Pemeriksan Bareskrim Soal Bos Judi Inisial T, Kepala BP2MI Terbang ke Sulawesi Utara
Bahkan, kata Djuhandani, Benny tak memiliki bukti sosok T tersebut.
"Tidak ada bukti bahkan inisial T pun tidak bisa disebutkan oleh yang bersangkutan,” kata jenderal bintang satu itu.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 ini menyampaikan Benny meralat pernyataannya terkait sosok T. Sebelumnya, Kepala BP2MI ini menyatakan mendapatkan informasi ihwal T dari pekerja migran di Kamboja.
Namun sekarang, dia mengaku memperoleh hal tersebut dari Kepala UPT BP2MI Serang, Joko Purwanto.
"Sekarang diralat bahwa info itu didapat dari saudara Joko Purwanto yang kebetulan yang bersangkutan adalah Ketua BP2MI dari Serang dan saat ini sudah meninggal," ungkapnya.(anisha)