Kronologi Kecelakaan Maut Pulang Dugem Marisa Putri Tabrak Wanita hingga Tewas

Senin 05-08-2024,14:35 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Kronologi kecelakaan maut mahasiswi Universitas Abdurrab Pekanbaru, Marisa Putri dibeberkan Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung.

Diketahui Marisa Putri (21) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang wanita pengendara motor bernama Renti Marningsih  di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan pada Minggu, 4 Agustus 2024 pagi

Marisa Putri menjadi tersangka dan dijerat pasal 311 ayat 5 UU LAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Diungkapkan Kompol Alvin Agung kecelakaan yang terjadi di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan yang menewaskan seorang wanita pengendara motor terekam CCTV.

BACA JUGA:

Dijelaskannya, mahasiswi Universitas Abdurrab bernama Marisa Putri pada saat itu mengendarai mobil Toyota Raize bernomor polisi BM 1959 FJ. Sementara korban tewas bernama Renti Marningsih (46) mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR bernomor polisi BM 4697 JZ.

Diungkapkannya pada pukul 05.45 WIB, Marisa Putri yang mengedarai Toyota Raize melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Jalan Jenderal Sudirman menuju Mal SKA. Saat itu Marisa Putri baru pulang dari dugem di sebuah lokasi karaoke.

Tepat di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, Marisa Putri yang mengendari Toyata Raize dengan kecepatan tinggi menabrak Yamaha Vega ZR yang dikendarai Renti Marningsih hingga terpental dan meninggal dunia.

"Mobil menabrak seorang pengendara sepeda motor yang ada di depannya," kata Alvin, Minggu, 4 Agustus 2024.

BACA JUGA:

Pelaku sempat kabur saat menabrak korban, namun kembali lagi ke TKP. Saat itu warga sudah ramah dan berusaha mengevakuasi korban.

Pelaku dan mobilnya diamankan Polisi. Hasil tes urine, pelaku positif mengonsumsi narkoba.

 

Kategori :