Cuma Gegara Buah di Ladang, Petani Habisi Rekannya Sesama Petani di Lahan Garapan

Jumat 02-08-2024,20:17 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

Kini, pelaku diamankan dan ditahan di Polsek Teluknaga. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3.

"N alias Baron dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," bebernya.(rafi)

 

Kategori :