Cakada Tak Perlu Lapor Dana Kampanye, KPU Tak akan Beri Sanksi Diskualifikasi

Jumat 02-08-2024,19:43 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

2. Apabila setelah disampaikan peringatan, namun Paslon bersangkutan tetap tidak menyampaikan LADK, maka Paslon tersebut diberikan sanksi yaitu tidak dapat mengikuti kampanye.

3. Pasangan Calon yang tidak atau terlambat menyampaikan LADK dan/atau LPPDK akan diumumkan kepada Publik.

4. Apabila Paslon tidak menyampaikan LPPDK tidak ditetapkan sebagai Calon Terpilih sampai dengan Calon bersangkutan menyampaikan LPPDK.

 

Kategori :