Biadab! Begini Cara Orang Tua Asuh di Cilincing Aniaya Balita Kakak Beradik: Dicabuk hingga Digetok Palu

Rabu 31-07-2024,16:41 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

"Penganiayaan dilakukan secara intensif. Makanya kami lakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku. Kedua pelaku ini juga sehari-hari kerja serabutan atau tidak tetap," ucapnya.

Kini keduanya disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pemberatan, ancaman hukuman 10 tahun. Kedua tersangka juga dikenakan pasal berlapis dalam Undang-Undang KDRT, ancaman 5 tahun. 

"Semuanya kekerasan mengakibatkan luka berat dan Luka psikis. Untuk orang tua asli kedua balita apakah dapat dikenakan pasal penelantaran anak kita lihat nanti," tuturnya.(rafi adhi)

 

Kategori :