JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kasus dugaan penggelapan yang dilakukan suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana masih berjalan di Polda Metro Jaya.
Kini giliran Suami BCL Tiko Aryawardhana yang melaporkan eks istrinya Arina Winarto ke Polda Metro Jaya. Tuduhannya Arina Winarto melakukan akses ilegal data Tiko.
Kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar membenarkan jika kliennya melaporkan Arina Winarto ke Polda Metro Jaya.
"Benar melaporkan balik terkait Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE," katanya, Senin, 29 Juli 2024.
Irfan menjelaskan bahwa laporan ini bermula ketika AW mengambil paksa laptop milik Tiko pada awal tahun 2022.
BACA JUGA:
Diketahui, laptop tersebut berisi data perusahaan, foto, dan lagu-lagu yang merupakan investasi Tiko untuk keperluan komersial sebagai DJ.
Mantan istri diduga mentransmisikan data perusahaan dan lagu-lagu tersebut tanpa seizin Tiko.
Oleh karena itu, Tiko merasa dirugikan dan melaporkan kasus ini. Laporan diterima dengan nomor LP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024.
"Tapi yang penting, ada data transmisi atau file digital yang ada di dalam laptop yang kami duga telah ditransmisikan diberikan kepada pihak tertentu tanpa seizin dari mas Tiko yang menimbulkan kerugian," jelasnya.
"Jadi data tersebut berupa data-data perusahaan yang seharusnya diminta izin dulu dikonfirmasi dulu," tambah Irfan.
BACA JUGA:
Selain itu, Tiko juga mengajukan permintaan kepada polisi untuk memantau proses penyidikan kasus dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar yang dituduhkan padanya.
Perlu diketahui, Tiko dilaporkan terkait dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar oleh mantan istrinya, AW. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, Bintoro, mengungkapkan bahwa kasus ini masih dalam proses.
“Iya benar. Saat ini masih dalam proses,” kata Bintoro, Selasa, 4 Juni 2024.(hasyim)