Simak Cara Daftar Ulang KIP Kuliah 2024 Serta Syarat dan Ketentuannya, Cek Linknya Disini!

Senin 29-07-2024,14:00 WIB
Reporter : Marta Saras
Editor : Marta Saras

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta peserta KIP Kuliah 2024 yang sebelumnya telah mendaftar, untuk klaim atau recalim akun.

Upaya pemulihan data dilakukan Kemendikbudristek menyusul terjadinya serangan siber terhadap Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2). 

Situs resmi Kemendikbudristek akan menjadi tempat utama Anda melakukan unggah ulang data, sehingga memudahkan proses verifikasi yang lebih lancar. Ini adalah kesempatan untuk memastikan bahwa semua dokumen Anda sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Untuk mahasiswa yang ingin mendaftar atau melakukan daftar ulang KIP Kuliah 2024, terdapat beberapa syarat dan ketentuan penting yang harus dipenuhi. 

BACA JUGA:

Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap calon penerima KIP Kuliah memenuhi kriteria yang ditetapkan dan dapat menerima bantuan pendidikan yang diperlukan. Berikut adalah rincian lengkap mengenai persyaratan dokumen yang harus disiapkan:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  • Foto pribadi terbaru
  • Foto lengkap keluarga
  • Foto rumah tampak depan
  • Surat keterangan penghasilan kedua orang tua
  • Surat keterangan tidak mampu/ terdata di DTKS
  • SPPT Pembayaran PBB
  • Struk Pembayaran Listrik
  • Kartu KIP / KKS/ PKH (jika ada)
  • Sertifikat prestasi (jika ada)

Dengan melengkapi semua dokumen ini secara benar dan lengkap, Anda akan mempermudah proses pendaftaran atau daftar ulang KIP Kuliah 2024.

Pastikan untuk memeriksa kembali setiap dokumen yang diperlukan agar tidak ada yang terlewat dan proses pendaftaran Anda berjalan dengan lancar.

BACA JUGA:

Ketentuan umum daftar KIP Kuliah

  • Calon penerima KIP Kuliah 2024 merupakan siswa/i Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setara yang akan lulus pada tahun berjalan atau telah lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
  • Memiliki potensi akademik yang baik namun mengalami keterbatasan ekonomi, yang didukung dengan bukti dokumen yang valid.
  • Telah lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi akademik atau vokasi, baik negeri (PTN) maupun swasta (PTS), yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah memperoleh akreditasi (Akreditasi Unggul/A atau Baik Sekali/B, dan dalam beberapa kasus khusus, pada Prodi dengan Akreditasi Baik/C), secara resmi dan terdaftar dalam sistem akreditasi nasional PT.

Cara daftar ulang KIP Kuliah 2024

Berikut cara daftar ulang KIP Kuliah 2024 melalui laman resmi Kemendikbud. Berikut panduannya:

  1. Mahasiswa bisa mengaksesnya melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
  2. Setelah itu, klik menu "Login Siswa" dan masukkan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan alamat email yang aktif.
  3. Lanjutkan dengan memasukkan data-data, nantinya Anda akan menerima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email yang didaftarkan.
  4. Kemudian selesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih.
  5. Setelah calon penerima KIP Kuliah 2024 diterima di perguruan tinggi, selanjutnya Anda bisa melakukan verifikasi di perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Jadwal Daftar Ulang KIP Kuliah 2024

  • Bagi Mahasiswa yang Sudah Pernah Mendaftar: Daftar ulang dapat dilakukan mulai 29 Juli hingga 31 Agustus 2024.
  • Bagi Mahasiswa yang Belum Pernah Mendaftar: Pendaftaran KIP Kuliah dibuka dari 29 Juli hingga 31 Oktober 2024.

Demikianlah informasi mengenai cara daftar ulang KIP Kuliah 2024 yang bisa dilakukan mahasiswa. Semoga bermanfaat!

Kategori :