Meninggal Usai Sedot Lemak, Jasad Selebgram Medan Ella Nanda Bakal Di-Ekshumasi Polisi Depok

Senin 29-07-2024,12:08 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

DEPOK, RADARPENA.CO.ID - Selebgram asal Medan, Sumatera Utara Ella Nanda Sari Boru Hasibuan (30) meninggal dunia usai sedot lemak di sebuah klinik di Depok, Jawa Barat.

Untuk mengusut kasus tersebut Penyidik Polres Metro Depok bakal melakukan ekshumasi dan autopsi jasad Ella Nanda Sari Boru Hasibuan (30).

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan hal itu dilakukan bila kasusnya berlanjut.

"Kalau kasusnya berlanjut pasti kita akan melakukan autopsi, wajib itu. Karena kan orang meninggal dunia karena apa, itu harus kita ketahui penyebabnya itu yang menjadi dasar dalam penyidikan kita," katanya kepada awak media, ditulis Senin 29 Juli 2024.

"Ya nanti kita lihat ke depannya. Kemungkinan demikian (Melakukan ekshumasi, red)," imbuhnya.

BACA JUGA:

Sebelumnya, Polres Metro Kota Depok memeriksa lokasi diduga klinik malpraktek yang memakan korban wanita asal Medan.

Kapolres Metro Kota Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan pihaknya langsung mencari informasi terkait klinik tersebut.

"Bahwa kepolisian saat mengetahui kejadian ini melalui media sosial maka langsung melakukan pengecekan kepada pihak klinik baik di TKP maupun pada pihak yang bertanggungjawab," katanya kepada awak media, Sabtu 27 Juli 2024

Diungkapkannya, sejauh ini belum ada laporan polisi secara resmi oleh korban.

"Sampai saat ini belum ada laporan resmi dari keluarga korban terhadap kejadian ini. Namun demikian kepolisian akan tetap melakukan penyelidikan terhadap kejadian ini dan mendalami penyebab kematian korban," ungkapnya.

Dijelaskannya, pihaknya bakal memeriksa dokter pada klinik tersebut.

BACA JUGA:

"Serta ingin memastikan kapasitas dokter yang melakukan penanganan apakah mempunyai izin dan keahlian di bidang itu atau tidak," jelasnya.

"Selebihnya nanti apabila sudah ada hasil lebih lanjut maka akan disampaikan kembali pasa teman-teman wartawan," lanjutnya.

Kategori :