JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pro kontra Organisasi Keagamaan Muhammadiyah menerima izin tambang adalah hal yang biasa.
Bahkan menurut Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung adanya pro dan kontra di masyarakat terkait Muhammadiyah yang terima izin tambang ormas merupakan rahmat, karena berbeda itu indah.
"Tentang tambang, saya berkeyakinan baik yang pro maupun kontra itu, semata-mata itu mencintai perserikatan ini, saya yakin sekali," katanya saat ditemui di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat Jumat 26 Juli 2024.
"Tetapi pro kontra ini memang rahmat Allah, kita ga usah terlalu risau dengan perbedaan itu, karena perbedaan itu rahmat bagi kita," tambahnya.
Meski begitu, ia mengakui ada kerisauan yang tidak bisa ia tutupi. Namun, lanjut Azrul hidup haruslah memilih.
BACA JUGA:
- Bakal Ambil Bagian dalam Pengelolaan Tambang, Begini Pernyataan Resmi PP Muhammadiyah
- Duh, 2 Dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
"Walaupun kerisauan itu tidak bisa kita hindari atau tutupi. Kita serius tapi jangan terlalu tegang, karena hidup ini harus memmilih," imbuhnya.
Azrul mengingatkan bahwasanya, jangan sampai ada orag yang bukan kader muhammadiyah, namun merasa paling muhammadiyah gara-gara tambang.
Ia juga menyebut, bahwasanya banyak yang kecewa ketika muhamadiyah menyatakan mengambil tambang.
"Jangan sampai ada orang yang seolah-olah bukan kader Muhammadiyah, tapi merasa paling Muhammadiyah dibanding Muhammadiyah itu sendiri gara-gara tambang," tegasnya.
"Banyak yang kecewa ketika Muhammadiyah menyatakan mengambil tambang, ini baru akan, apakah Muhammadiyah betul-betul akan mengambil, tentu Muhammadiyah punya kajian-kajian mendalam," tandasnya.
BACA JUGA:
- Beda dengan NU, Muhammadiyah Singgung Mafia Soal Tawaran Kelola Tambang
- Ngeri! Dinilai Punya Risiko Tinggi, Muhammadiyah Tarik Semua Duitnya dari BSI
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberi ruang bagi ormas keagamaan mengelola tambang melalui izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.
Kemudian, Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 76 Tahun 2024 pada Senin (22/7). Aturan itu berisi tata cara pemberian tambang kepada ormas keagamaan.