JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Penerapan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan hari ini, Senin, 22 Juli 2024.
Bagi Anda yang berencana bepergian di Ibukota, penting untuk memahami lokasi dan jadwal pemberlakuan ganjil genap agar terhindar dari pelanggaran.
Penerapan ganjil genap ini sejalan dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2024 tentang Penerapan Pembatasan Kendaraan Bermotor Operasional Pada Masa Transisi Menuju Pemulihan Ekonomi Nasional.
Adapun jadwal pemberlakuan system ganjil genap untuk kendaraan roda empat dibagi menjadi dua sesi, yaitu:
- Sesi pagi: 06.00 WIB - 10.00 WIB
- Sesi sore: 16.00 WIB - 21.00 WIB
Artinya, kendaraan yang disesuaikan dengan tanggal terbilang ganjil ataupun genap (disesuaikan pada tanggal yang berlaku) pada hari ini diperbolehkan melintas di ruas jalan yang menerapkan ganjil genap pada sesi pagi (06.00 WIB - 10.00 WIB), dan kendaraan dengan nomor pelat genap ataupun ganjil diperbolehkan melintas pada sesi sore (16.00 WIB - 21.00 WIB).
BACA JUGA:Anies Baswedan Ajak Seluruh Parpol Dukung Dirinya di Pilkada Jakarta 2024
BACA JUGA:Heru Budi Pastikan 4 Ribu Guru Honorer Jakarta Terdampak Kebijakan Cleansing Dapat Dapodik
Lokasi Penerapan Ganjil Genap
Kebijakan ganjil genap di Jakarta diterapkan di 27 ruas jalan utama, yaitu:
- Jalan MH Thamrin (dari Bundaran HI - Patung Sudirman)
- Jalan Jenderal Sudirman (dari Patung Sudirman - Bundaran Senayan)
- Jalan S. Parman (dari Slipi - Grogol)
- Jalan Bengawan (dari Slipi - Palmerah)
- Jalan Gajah Mada (dari Bundaran Juanda - Harmoni)
- Jalan Hayam Wuruk (dari Monas - Glodok)
- Jalan Pangeran Diponegoro (dari Bundaran Indonesia - Mangga Besar)
- Jalan Medan Merdeka Barat (dari Monas - Gambir)
- Jalan Merdeka Selatan (dari Monas - Gambir)
- Jalan MH Thamrin (dari Bundaran HI - SCBD)
- Jalan Jenderal Sudirman (dari SCBD - Semanggi)
- Jalan Rasuna Said (dari Kuningan - Semanggi)
- Jalan Kuningan Atas (dari Kuningan City - Semanggi)
- Jalan Epicentrum Kuningan (dari Epicentrum Mall - Semanggi)
- Jalan Gatot Subroto (dari Semanggi - Pancoran)
- Jalan MT Haryono (dari Cawang - Casablanca)
- Jalan Dr. Gatot Subroto (dari Casablanca - Kuningan)
- Jalan S. Parman (dari Slipi - Palmerah)
- Jalan Bengawan (dari Slipi - Palmerah)
- Jalan Tomang Raya (dari Palmerah - Slipi)
- Jalan K.S. Tubun (Slipi - Tanah Abang)
- Jalan KH. Mas Mansur (Tanah Abang - Cikini)
- Jalan Cikini Raya (Cikini - Menteng)
- Jalan Kramat Raya (Menteng - Senen)
BACA JUGA:Terapkan Kurikulum Merdeka, Disdik Jakarta Pastikan Hapus Penjurusan di Tingkat SMA
BACA JUGA:Mengerikan, 22 Persen Siswa SMA di Jakarta Berisiko Terpapar Penyakit IMS
Pengecualian Ganjil Genap
Beberapa jenis kendaraan dikecualikan atau bebas dari aturan ganjil genap, di antaranya:
- Kendaraan dinas dengan plat kuning
- Kendaraan TNI dan Polri
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan angkutan umum resmi
- Kendaraan roda dua (sepeda motor)
- Kendaraan pengangkut hasil pertanian, perkebunan, dan hasil laut dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) berwarna kuning
- Kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengangkut orang sakit dengan surat keterangan dari dokter
- Kendaraan roda empat yang membawa jenazah
- Kendaraan roda empat yang mengangkut diplomat asing
- Kendaraan roda empat yang membawa tamu negara
Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap
Dan penting untuk diketahui, bagi pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000,-.