Hotman Paris Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Minggu 14-07-2024,13:05 WIB
Reporter : Putri Indah
Editor : Putri Indah

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM menanggapi pernyataan Hotman Paris yang menyatakan jika kliennya hanya sebentar bebas dari penjara.

Ia kemudian menjelaskan pada amar putusan poin kelima yang berbunyi tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

Menurutnya, dengan adanya putusan itu menandakan jika kliennya tak bisa lagi menjadi tersangka.

“Itu berarti sudah terkunci Pegi Setiawan klien kami dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, tidak dapat ditersangkakan lagi,” kata Toni, Minggu, 14 Juli 2024.

Selain itu, Toni menegaskan bunyi pada Pasal 83 yang mengatakan jika putusan praperadilan tersebut tidak dapat dilakukan upaya hukum lainnya karena sudah bersifat final.

BACA JUGA:

"Putusan praperadilan Pegi Setiawan sesuai amar putusan yang menyatakan itu batal demi hukum dan tidak dapat ditersangkakan lagi, ini sudah final, sudah berkekuatan hukum tetap," terangnya.

Terlebih, kata Toni, penyidik Polda Jawa Barat telah mengirimkan surat SP3 kepada tim kuasa hukum.

Artinya, penyidikan terhadap pemohon itu sudah dihentikan.

"Surat pencabutan tersangka dan surat perintah pengeluaran tahanan, penyidik juga telah melaporkan ke kejaksaan terkait penghentian penyidikan terhadap Pegi Setiawan," tandasnya.

"Sehingga kami berkesimpulan bahwa pegi Setiawan ini tidak akan bisa ditersangkakan lagi ya," sambungnya.

Sebelumnya, Pengacara Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa Pegi Setiawan berpotensi kembali ditahan Polda Jawa Barat.

Menurut dia, proses kasus Pegi Setiawan belum selesai, hanya bebas perkara praperadilan.

"Banyak masyarakat bersorak-sorak Pegi bebas. Memang benar Pegi bebas, tapi bebasnya itu bebas perkara praperadilan. Artinya, belum bebas dari pokok perkara," kata Hotman Paria dalam akun Instagramnya, Rabu, 10 Juli 2024.

Menurutnya, perkara praperadilan yang membebaskan Pegi hanya untuk memeriksa dan memutuskan mengenai keabsahan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan.

Kategori :