"Perkara praperadilan itu hanya soal teknis prosedural hukum acara, yang menurut majelis hakim ,Pegi belum diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi, (tapi) sudah langsung ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Penyidik, lanjut Hotman, bisa memanggil Pegi sebagai saksi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka, bahkan bisa ditetapkan sebagai tahanan.
Oleh karena itu, Hotman meminta masyarakan untuk memahami bahwa Pegi Setiawan belum bebas sepenuhnya.
"Jadi, pengertian bebas Pegi itu bisa dimaknai bebas praperadilan yang bisa dibuka lagi dalam hitungan hari oleh penyidik," ucap Hotman.
( Anisha Aprilia )