Harga Tiket Pesawat Indonesia Termahal di Dunia,Begini Pandangan Luhut Binsar Pandjaitan

Jumat 12-07-2024,15:06 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

 

Luhut juga akan mengevaluasi mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute yang berimplikasi pada pengenaan dua kali tarif PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC), bagi penumpang yang melakukan transfer/ganti pesawat.

"Mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada penerbangan," imbuhnya.

BACA JUGA:Cek Linknya! Contoh Lelang Virginitas Memiliki Jerat Hukum yang Kuat dan Bisa Kena 2 Pelanggaran Sekaligus

BACA JUGA:Viral Mabuk Kecubung, Puluhan Warga di Banjarmasin Dirawat di RSJ dan 2 Orang Tewas

Lalu, evaluasi juga dilakukan pada kontribusi pendapatan kargo terhadap pemasukan perusahaan. 

Diharapkan ini bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan harga Tarif Batas Atas.

Lanjutnya, pemerintah juga akan mengkaji peluang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP)untuk beberapa destinasi prioritas.

"Terhitung sejak rapat ini dilakukan, seluruh langkah tersebut di atas selanjutnya akan diberi komando langsung oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional. Mereka akan mengevaluasi secara detail harga tiket pesawat setiap bulannya," pungkas Luhut.***(Maksi/dms)

Kategori :