Seorang selebgram bernama Sarah Keihl, pernah melakukan hal tersebut.
Dalam video postingannya, Sarah yang merupakan warga Jatim melelang keperawanannya dimulai dari Rp 2 miliar.
Uang hasil lelang akan disumbangkan bagi penanganan COVID-19.
Namun, video tersebut sudah dihapus tak lama setelah netizen geger.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, turut menyoroti tingkah kontroversial Sarah Keihl itu.
Hibnu menilai perbuatan Sarah bisa dijerat dengan UU ITE dan UU Pornografi.
"Jadi (bisa dijerat) 2 UU. UU Pornografi dan UU ITE," ujar Hibnu dikutip dari sebuah laman media online.
Jeratan UU ITE, kata Hibnu, bisa dikenakan terhadap Sarah lantaran konten yang didistribusikan mengandung unsur kesusilaan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:
BACA JUGA:Nonton Video Viral di Yandex, Gratis dan Banyak Film Seru
BACA JUGA:Sinopsis dan Link Nonton Drama Korea Komedi 'The Pork Cutlets', Simak Selengkapnya Disini!
Dan kali ini Radarpena menemukan suatu unggahan dari salah seorang gadis, pengguna platform X, yang masih 'memancing' tindakan serupa dengan Sisca Keihl.
Berikut adalah link postingan akun tersebut di platform X:
- LINK 1 LELANG >>> KLIK = sudah dihapus dari platform X.
- LINK 2 JUAL >>> KLIK
Melalui penyampaian informasi ini, Redaksi tidak mendukung tindakan-tindakan semacam diatas.
Namun bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai jerat hukum yang bisa disanksikan.