"Pelaku ini menyasar kontrakan-kontrakan dan setelah kita melakukan pengembangan sudah ada empat TKP," katanya.
Setelah dilakukan tes urine, pelaku positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Pelaku yang merupakan pecandu narkoba, nekat mencuri motor untuk membeli sabu.
"Ini pelaku bukan untuk faktor ekonomi, setelah dilakukan pendalaman setelah uang-uang yang memang hasil kegiatan ini dibelikan narkoba," pungkasnya.
Atas perbuatannya, I dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Cahyono).