Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara, Begini Reaksi Partai NasDem

Kamis 11-07-2024,15:03 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Mantan atau eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh majelis hakim Tipikor, Kamis 11 Juli 2024.

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Menanggapi vonis terhadap Syarul Yasin Limpo, Sekjen NasDem, Hermawi Taslim menyebut pihaknya legowo dengan keputusan hakim.


Sekjen NasDem Hermawi Taslim menyebut partainya legowo atas hasil putusan Pengadilan Tipikor terhadap Syahrul Yasin Limpo -cahyono-radarpena.co.id Disway group

"Kita menghormati keputusan hakim, karena putusan hakim itu merupakan kristalisasi dari hasil musyawarah dan fakta persidangan yang ada," kata Hermawi di Nasdem Tower pada Kamis, 11 Juli 2024.

Hermawi tak mau berkomentar banyak terkait hasil persidangan SYL. Dia hanya mengatakan siapapun harus menerima putusan hakim.

BACA JUGA:

"Siapapun orang di dunia ini harus menghadapi putusan hakim," pungkasnya.

Adapun vonis kasus SYL dibacakan oleh ketua majelis hakim, Riyanto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Juli 2024.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata hakim Riyanto dalam persidangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap lanjutnya.

Selain itu, SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14 miliar (Rp 14.147.154.780) ditambah 30 ribu dolar Amerika paling lambat pada satu bulan setelah putusan sudah berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayarkan, maka harta benda yang disita akan dilelang untuk membayar uang pengganti.(CAHYONO)

 

Kategori :