“Jadwal sesuai tasreh yang telah diberikan Kementerian Haji dan Umrah Saudi tidak bisa diulang waktunya. Kalau sudah terlewat, jemaah tidak punya kesempatan lagi,” terang Widi.
“Dilaporkan, secara keseluruhan, pihak Saudi telah menerbitkan 191.582 tasreh masuk Raudhah bagi jemaah haji Indonesia,” sambungnya.
Ia mengatakan, untuk menghadirkan rasa aman dan bagian dari perlindungan jemaah, PPIH secara reguler melakukan monitoring, pengawasan, dan pengamanan keberangkatan jemaah haji Gelombang II dari Makkah ke Madinah, visitasi ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) dan Rumah Sakit Arab Saudi untuk melihat kondisi jemaah yang masih dalam perawatan.
“Serta melakukan patroli keliling di sektor-sektor Daker Makkah serta mendata dan mengumumkan barang tercecer/tertinggal milik jemaah haji,” pungkasnya.
(Sabrina Hutajulu).