JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Ronald Ariston Sinaga atau akrab dikenal Bro Ron, memberikan kabar baik mengenai vendor BUMN yang belum mendapatkan pelunasan.
Salah satu gugatan PKPU yang diadvokasi Bro Ron melalui tim kuasa hukumnya akan menjalani sidang putusan di Makassar.
Hal itu diungkap Bro Ron dalam video yang baru diunggahnya hari ini.
"Ada tiga vendor yang saat ini berjuang mengejar hak keringatnya di pengadilan Niaga Makassar totalnya sekitar Rp5 miliaran, pada tanggal 11 Juni kemarin 2024 mereka ini sudah file PKPU di Pengadilan Niaga Makassar," kata Bro Ron dikutip dari Video Instagram yang diunggah akun brorondm, Rabu 10 Juli 2024.
BACA JUGA:Puan Maharani Sentil Utang BUMN, Erick Thohir: Sehat!
BACA JUGA:Erick Thohir Diam-diam Laporkan 2 Dapen BUMN yang Bermasalah ke Kejagung
Adapun satu gugatan yang akan diputus adalah perkara bernomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Maksar 31 Mei 2024 soal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Adapun pemohonnya yakni PT Slava Indonesia.
Termohon dalam hal ini adalah salah satu BUMN Karya yakni, PT Wijaya Karya Bitumen.
Bro Ron mengungkapkan, jika selama persidangan sejak Mei lalu tak ada tanda-tanda itikad baik untuk melunasi utang atas pengerjaan proyek.
"Selama masa sidang tidak ada tanda-tanda ingin berdamai atau bahkan menawarkan menyicil. Sampai pada saatnya harus membuat keputusan kemarin tanggal 9 Juli 2024 diundur, di mana Nanti keputusan finalnya akan dibaca 11 Juli 2024 yaitu hari Kamis," beber Bro Ron.
Tak hanya itu, Bro Ron juga menyatakan jika perjuangan para korban mulai menemui hasil. Ia berharap perjuangan rekan-rekan vendor BUMN yang belum dibayar untuk terus memperjuangkan haknya melalui jalur peradilan.
"Jadi apa yang saya perjuangkan selama satu setengah tahun terakhir semoga bisa membawa makna kepada kreditur atau vendor-vendor korban Bumen karya dan kali ini PT Wika Bitumen sudah dituntut untuk melunasi hutangnya," ungkapnya.
BACA JUGA:Curhatan Ahok Soal Mirisnya Kerja di BUMN: Salah Sedikit Masuk Penjara!
Khusus untuk putusan PKPU di Makassar besok, Bro Ron berharap pengadilan bisa memutus gugatan yang memberi rasa keadilan bagi korban.