"Dimana pelapor sebagai komisaris di PT Arjuna Advaya Sanjana dan Sdr TIKO PRADIPTA sebagai direktur di PT Arjuna Advaya Sanjana. Saat pendirian PT Arjuna Advaya Sanjana tsb pelapor menyetor modal Rp 2.000.000.000 yang dimasukan kedalam deposito berjangka," ujarnya.
Kemudian, modal deposito itu digadaikan hingga akhirnya usaha keduanya berjalan.
"Dan selanjutnya deposito tersebut digadaikan di bank Danamon KCP Panglima Polim. Hingga akhirnya restoran tersebut berjalan hingga bulan Juli 2019," ucapnya.
Namun, pada 2021 ketika Arina bercerai dengan Tiko dirinya menemukan dokumen laporan keuangan.
"Lalu pada bulan Juni 2021 saat pelapor Arina Winarto bercerai dengan Tiko Pradipta, pelapor menemukan dokumen laporan keuangan Restoran Harlow Brasserie tahun 2017," tuturnya.
Ketika memeriksa, ada selisih dalam laporan keuangan tersebut.
"Namun saat pelapor mencocokan dengan data laporan keuangan Restoran Harlow Brasserie yang ia miliki ternyata terdapat selisih sejumlah Rp. 140.000.000," tuturnya.
"Selanjutnya pelapor mengecek rekening bank mandiri dengan no. Rek. 1240007201966 an PT. Arjuna Advaya Sanjana dan rekening bank BCA dengan no. Rek 5055055090 an PT Arjuna Advaya Sanjana dan rekening bank Danamon dengan no. Rekening 003589186133 an PT. Arjuna Advaya Sanjana didapati bahwa terdapat beberapa transaksi yang janggal dan tidak jelas dipergunakan untuk apa saja," sambungnya.(rafi adhi)