Jadi Korban Salah Tangkap, Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas dan Berhak Minta Ganti Rugi Fantastis

Senin 08-07-2024,14:16 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

"Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti rugi karena ditangkap, ditahan dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lainnya tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan."

Dijelaskan dalam pasal tersebut, tersangka atau ahli waris, dalam hal ini keluarga, bisa mengajukan tuntutan atas salah tangkap sesuai dengan putusan dari pengadilan yang menangani perkara.

Kategori :