Jadi Korban Salah Tangkap, Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas dan Berhak Minta Ganti Rugi Fantastis

Senin 08-07-2024,14:16 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri mengatakan bahwa Pegi Setiawan berhak mendapat ganti rugi usai diputuskan penetapan tersangka kasus Vina terhadapnya tidak sah oleh Pengadilan Negeri Bandung. Dengan begitu, lanjut Reza, Pegi Setiawan dianggap sebagai korban salah tangkap pihak kepolisian. 

"Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara," kata Reza dalam keterangannya yang diterima Radarpena, Senin, 8 Juli 2024.

Namun, menurut Reza, terkait ganti rugi itu pihak kepolisian biasanya lebih memilih penyelesaian secara kekeluargaan dibanding melalui mekanisme hukum. "Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu," ujar Reza.

 

Adapun jika berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, besaran nilai ganti rugi yang berhak diterima Pegi, yakni sekitar Rp 500 ribu-Rp 100 juta.

Namun, jika kesalahan penangkapan itu mengakibatkan luka berat atau cacat, maka korban salah tangkkap berhak menerima ganti rugi Rp 25-300 juta. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan tidak sah.

Hal itu disampaikan Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan yang dilaksanakan Senin, 8 Juli 2024. "Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman.

BACA JUGA:Menjelang Tahun Ajaran Baru, Penjual Peralatan Sekolah Diserbu, Harga Mulai Rp15 Ribuan

BACA JUGA:Wanita Cantik Inisial SA, Caleg Gagal DPRD Kota Tangerang Ditangkap Polisi Kasus Narkoba

Selain itu, hakim juga memutuskan bahwa pihak Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi Setiawan dari sel tahanan.

"Memerintahkan termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," ujar Eman.

 

Pernyataan Mantan Wakapolri

Hal tersebut berbeda dengan yang pernah dinyatakan oleh Mantan Wakapolri Oegroseno pada Jumat, 5 Juli 2024.

Beliau menyampaikan bahwa Pegi Setiawan harus mendapat ganti rugi Rp 100 miliar jika terbukti merupakan korban salah tangkap.

Kategori :