Pemerintah daerah Sulawesi Selatan turut serta dalam melaksanakan program pemutihan PKB di tahun 2024. Namun yang perlu diketahui bahwa batas pemutihan PKB 2024 ini hanya berlaku hingga akhir Juni 2024. Adapun keringanan yang diberikan kepada penunggak pajak kendaraan bermotor adalah:
- Diskon PKB sebesar 30 persen untuk jenis kendaraan angkutan barang.
- Diskon PKB sebesar 40 persen untuk jenis kendaraan angkutan orang berpelat kuning.
- Pembebasan tarif progresif PKB
- Pembebasan Tarif dan Denda BBNKB Penyerahan ke-II.
- Pembebasan Denda PKB bila melakukan BBNKB ke-II dan seterusnya.