Pemprov DKI Jakarta Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Catat Jadwalnya, Waktu Terbatas

Jumat 05-07-2024,20:09 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

Beberapa daerah diketahui tengah membuka program diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun 2024.

Akan tetapi perlu diketahui bahwa ada beberapa kriteria penunggak pajak yang bebas dari denda PKB dalam program ini.

Berikut ini daftar daerah dan jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun 2024:

1. Jawa Barat

Pemerintah daerah Jawa Barat memberlakukan keringanan berupa diskon pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2024. Di mana Bapenda Jawa Barat memberikan pemotongan diskon sebanyak 10 persen untuk pembayaran PKB tahunan hingga lima tahunan. 

Diskon 10 persen ini sudah diberlakukan sejak 1 April hingga 23 Desember 2024, tentunya dengan persyaratan pembayaran dilakukan melalui layanan Samsat Digital yang berada di Terminal Leuwi Panjang.

2. Jawa Tengah

Pemutihan PKB untuk daerah Jawa Tengah mulai diberlakukan sejak 20 Mei hingga 19 Desember 2024, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi atau derah
  • Diskon Pajak Tahun Berjalan 2,5 sampai 5 persen untuk yang taat pajak.
  • Pembebasan Biaya Pajak Progresif dengan keringanan tunggakan PKB mulai dari 10 sampai 50 persen untuk tunggakan 1 - 5 tahun berlaku pada 20 Mei sampai 20 Agustus 2024.

BACA JUGA:Sudah Terjual, Begini Cara Mudah Blokir Kendaraan Online Biar Terhindar Pajak Progresif

BACA JUGA:2 Jenis Pajak Kendaraan Bermotor yang Wajib diketahui, Berlaku untuk Kendaraan Roda 2 dan Roda 4

3. Aceh

Pemerintah setempat meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. 

Program ini membebaskan denda dan pajak progresif sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023. 

Masyarakat Aceh dapat memanfaatkan keringanan ini dengan melakukan pembayaran di Kantor Samsat terdekat atau melalui Aplikasi Signal.

Adapun keringanan yang diberikan oleh Pemda Aceh adalah:

  • Bebas Denda,  Meringankan beban keterlambatan pembayaran pajak. 
  • Bebas Pajak Progresif, Mengurangi tarif pajak untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. 
  • Akses Mudah, Pembayaran dapat dilakukan di Kantor Samsat atau via aplikasi.

4. Sulawesi Selatan

Kategori :