Link Streaming Skandal Ketua KPU dan CAT, Janji Surga Dinikahin

Rabu 03-07-2024,21:28 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Sebuah kejadian memalukan dari salah satu aparatur negara kembali terjadi.

Terlebih, kali ini kasus yang menjerat adalah berkenaan dengan kasus asusila.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap. Sanksi yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI ini terkait kasus dugaan asusila.

 

Dengan adanya putusan itu, Cindra Aditi selaku korban sekaligus pengadu menyampaikan apresiasi terhadap DKPP atas putusan perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 tentang kasus asusila oleh Hasyim.

 

LINK STREAMING SKANDAL KETUA KPU dan CINDRA PPLN BELANDA >>> KLIK DI SINI

 

"Saya ingin menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada DKPP yang telah menangani dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi, kepada LKBH FHUI sebagai kuasa hukum dan pendamping yang sangat membantu saya di seluruh proses persidangan," kata Cindra dalam keterangannya, Rabu 3 Juli 2024.

BACA JUGA:Terbukti Lakukan Pelecehan dan Dipecat DKPP, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Justru Bersyukur, Begini Katanya

BACA JUGA:Viral Video Kepala Remaja Terjepit Eskalator di Salah Satu Mal Kota Bandung, Begini Kondisinya

 

Ia pun berterimakasih terhadap teman-teman media serta pihak terkait lainnya yang telah membantu mengawal kasusnya itu. Beberapa pihak itu seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Yayasan Kalyanamitra, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Yayasan Pulih, Asosiasi LBH APIK Indonesia, Perludem.

"Dan para anggota Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) yang tak lelah menyuarakan hak-hak perempuan; serta berbagai pihak yang telah memberikan dukungan terkait kasus ini," ujarnya.

BACA JUGA:Miris! Siswi SMA di Koja Disetubuhi Teman Medsosnya hingga Hamil, Begini Kronologinya

Kategori :