Kasus Ibu Bawa Kabur Anak Kandung di Johar Baru Bukan Kasus Penculikan, Begini Kata KPAI

Minggu 30-06-2024,10:50 WIB
Reporter : Putri Indah
Editor : Putri Indah

Sehingga polisi menerapkan Pasal 330 KUHP terhadap laporan dari ayah korban.

Chandra menegaskan, jika dari hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana maka kasus ini akan dihentikan.

"Kami sedang melengkapi pemeriksaan-pemeriksaan semuanya, kami akan melakukan gelar perkara dan kalau memang nanti hasil gelar perkara itu bukan merupakan tindak pidana, maka akan kami hentikan," kata Chandra kepada wartawan pada Minggu, 30 Juni 2024.

Dia menjelaskan, saat ini si Ibu telah dipulangkan ke rumahnya.

"Sudah kami pulangkan tadi malam," ujarnya.

Dia menuturkan, kasus tersebut terjadi pada Kamis, 27 Juni 2024, siang saat sang anak ditinggal ayahnya ke pasar. Saat itu si anak sedang bermain di rumah tetangganya.

Setelah ayah korban RAP pulang si anak sudah tidak ada di rumah tetangganya. 

Setelah sehari hilang, si ayah pun melaporkan kasus tersebut ke Polsek Johar Baru.

Setelah diselidiki, polisi mendapati pelaku berada di kawasan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat dan melakukan penangkapan.

Polisi menangkap dua orang yakni TA (32) yang merupakan ibu kandung korban dan suami barunya ANRS (33).

Saat ini antara ayah dan ibu korban, kata Chandra sudah saling bertemu dan sepakat untuk mengurus anaknya secara bergantian.

"Di antara mereka terjadi percakapan bahwa si bapaknya bilang silahkan kalau memang mau sama ibu dulu ya silahkan, nanti dibalikan kembali, ganti-gantian," pungkasnya.

(Cahyono).

 

Kategori :