JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 ternyata benar adanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan banyak praktik kecurangan pada proses penyelenggaraanPPDB 2024.
atas temuan tersebut, KPK langsung melayangkan surat rekomendasi kepada kementerian dan lembaga terkait.
Hal ini ditemukan KPK melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan pada 2023.
"Temuan maraknya praktik kecurangan pada proses penyelenggaraan PPDB adalah dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023, dengan responden terdiri dari peserta didik, wali murid, tenaga pendidik, dan pimpinan satuan pendidikan atau perguruan tinggi," ujar Tessa kepada wartawan pada Rabu, 26 Juni 2024.
BACA JUGA:
- Syarat PPDB Jalur Zonasi Pakai KK, Kemendikbudristek: Surat Keterangan Domisili Tak Berlaku
- PPDB Kota Bogor 2024 Dibuka, DPRD Kebanjiran Aduan, Ini Masalah yang Dikeluhkan Warga
Tessa menjelaskan, survei tersebut diukur melalui tigas aspek utama yaitu karakter integritas peserta didik, ekosistem pendidikan terkait internalisasi nilai integritas, dan risiko korupsi pada tata kelola pendidikan.
Adapun untuk hasilnya, Tessa mengungkapkan, telah dipublikasikan KPK melalui launching hasil SPI Pendidikan pada 30 April 2024
"Dengan mengundang para pemangku kepentingan terkait diantaranya Kemendikbud, Kemenag, Dinas Pendidikan, Kanwil Kemenag, Lembaga Layanan (LL) Dikti, dan Kopertais," ujar Tessa.
Lebih lanjut, kata Tessa pihaknya akan melayangkan surat kepada pemangku kepentingan terkait.
"Selanjutnya KPK akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) atas saran dan rekomendasi yang telah disampaikan terbut," jelasnya.
"Sehingga survey bisa benar-benar berdampak secara nyata bagi perbaikan Integritas dunia Pendidikan di Indonesia," tutup Tessa.(ayu novita)