JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kasus dugaan pemerasan terhadap Ria Ricis soal ancaman penyebaran video pribadi dikabarkan berujung damai.
Apa penjelasan polisi terkait kabar kasus pemerasan yang dilaporkan ria ricis tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan belum ada proses damai antar kedua belah pihak.
"Terkait perkembangan penyidikan kasus pengancaman terhadap saudari RY alias RR, sampai dengan saat ini proses musyawarah atau damai itu belum terjadi," katanya kepada awak media, Senin 24 Juni 2024.
Pihaknya hanya baru mendapatkan informasi akan adanya permohonan maaf dari pelaku.
BACA JUGA:
- Soal Foto dan Video Syur Ria Ricis yang Akan Disebar Mantan Sekuritinya, Ini Penjelasan Polisi
- BRia Ricis Diperiksa Polisi, Ini Kasusnya
"Penyidik juga belum menerima informasi apakah ada permintaan maaf atau tidak dari pelaku kepada korban saudari RY, tetapi, yang penyidik tau adalah bahwa, istri pelaku akan meminta maaf kepada korban," ucapnya.
"Namun, sampai dengan saat ini terkait pertanyaan apakah sudah melakukan perdamaian, belum ada," imbuhnya.
Sebelumnya, AP telah ditetapkan tersangka saat ini oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut AP diduga meretas sistem elektronik Ria Ricis untuk mendapatkan foto dan video pribadi Ria Ricis.
"Melalui peretasan illegal atau illegal access yang dilakukan tersangka terhadap sistem elektronik milik pelapor atau korban untuk mengambil informasi atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor atau korban," tuturnya.
Kemudian, kronologi pengancaman dan pemerasan artis Ria Ricis diungkap polisi.
"Melakukan pengancaman melalui WhatsApp kepada korban melalui manajer dan asisten korban," beber Ade Safri.
BACA JUGA:
- Sempat Dibully, Cuitan Kemal Palevi Kembali Viral Usai Perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan
- Isi Gugatan Perceraian Terbongkar, Hal Ini yang Menjadi Pemicu Konflik Rumah Tangga Teuku Ryan-Ria Ricis
Kemudian tersangka disebut meminta uang sebesar Rp. 300 juta kepada pihak Ricis.