JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut kasus kekerasan terhadap anak di media sosial sangat tinggi.
Karenanya sangat diperlukan peran penting orang tua pada era digital saat ini.
Orang tua memiliki peran membentuk anak-anak yang cerdas literasi dan bijak dalam menggunakan teknologi digital.
Komisioner KPAI, Kawiyan menunjukkan data kasus kekerasan terhadap anak.
Khususnya kekerasan seksual, baik yang terjadi secara langsung maupun melalui media digital, angkanya masih cukup tinggi.
"Pada 2022 ada sebanyak 4.683 kasus, kategori perlindungan khusus anak 2.133 kasus, sementara kategori pemenuhan hak 190 kasus. Pada 2023 sebanyak 3.877 kasus, 1.886 perlindungan anak tertinggi kekerasan seksual, dan 2.011 kasus masuk kategori pemenuhan hak," ujarnya dikutip pada Kamis, 20 Juni 2024.
BACA JUGA:
- Pemkot Bekasi Komitmen Lindungi Anak dari Kekerasan di Sekolah
- Terkait Kasus Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI 2023: Saya Siap dan Ikuti Proses
Kawiyan menyebutkan, data dari KPAI pada 2023 ada 262 kasus kekerasan terhadap anak di mana pelakunya orang tua. Dalam hal ini, 153 kasus pelakunya ibu kandung.
Kawiyan menekankan perlu adanya solusi konkret untuk meningkatkan literasi digital bagi orang tua.
Sosialisasi dan kelas khusus literasi digital bagi orang tua salah satu langkah awal yang penting yaitu pencegahan.
"Tak jarang orang tua tertinggal dalam literasi digital dibandingkan anak-anak. Oleh karena itu, diperlukan solusi konkret seperti kelas edukasi literasi digital khusus orang tua," lanjut dia.
Kawiyan juga menilai pemerintah perlu memperkuat regulasi terkait perlindungan anak di era digital.
Peraturan yang jelas dan tegas tentang konten berbahaya, klasifikasi game, dan jaminan keamanan anak di dunia digital harus ditegakkan.(AYU NOVITA)