Pengakuan YS, Siswa SMP Grobogan yang 10 Kali Dicabuli Bu Guru Siti Mulyati

Pengakuan YS, Siswa SMP Grobogan yang 10 Kali Dicabuli Bu Guru Siti Mulyati

Ilustrasi Pengakuan korban pencabulan Ibu Guru SMP Grobogan--

GROBOGAN, RADARPENA.CO.ID – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru agama dan muridnya menggemparkan masyarakat Grobogan, Jawa Tengah

Siti Mulyati (ST), seorang guru agama di sebuah SMP di Karangrayung, diduga kuat telah memaksa murid laki-lakinya yang berinisial YS untuk melakukan hubungan seksual hingga sepuluh kali.

Kasus ini terungkap setelah warga melakukan penggerebekan di kediaman ST. Kecurigaan warga bermula dari seringnya YS terlihat mendatangi rumah ST. 

Awalnya, warga mengira YS sedang mengikuti kegiatan belajar mengaji di rumah gurunya. Namun, kecurigaan meningkat ketika warga melihat ST dan YS beberapa kali masuk bersama ke kamar mandi di belakang rumah. 

Setelah beberapa kali mengamati, warga akhirnya melakukan penggerebekan dan mendapati keduanya sedang melakukan perbuatan tidak senonoh di kamar mandi tersebut.

BACA JUGA:

Menurut pengakuan YS, pelecehan tersebut telah berlangsung selama dua tahun, sejak ia duduk di kelas 8 hingga kelas 9. Ia mengaku dirayu oleh ST dengan iming-iming uang dan pakaian. 

"Waktu itu, saya masih kelas 8. Saya dirayu akan diberikan uang dan pakaian jika mau melayaninya," ungkap YS, Kamis (10/1/2025) lalu.

YS juga mengungkapkan bahwa awalnya ia dihubungi oleh ST dengan dalih akan diajari mengaji di rumahnya. Setelah seminggu les mengaji, ST mulai menunjukkan perilaku yang berbeda dan memaksa YS untuk melakukan hubungan seksual. 

"Awalnya disuruh les mengaji. Setelah seminggu pelajaran mengaji, saya disuruh begituan," ujarnya.

Pasca penggerebekan pertama, ST sempat berjanji kepada warga untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun, beberapa bulan kemudian, ia kembali berulah dengan mencoba membawa kabur YS dari sekolah. 

BACA JUGA:

Upaya tersebut berhasil digagalkan oleh teman-teman YS. Korban juga mengaku sempat disembunyikan di sebuah kamar kos dekat rumah pelaku.

Kakek dan nenek YS, didampingi beberapa saksi dan keluarga, telah mendatangi lembaga bantuan hukum untuk meminta pendampingan. Mereka melaporkan ST ke Polres Grobogan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: