JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyatakan bakal calon perorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, tidak lolos verifikasi administrasi perbaikan dokumen pendukung.
Dari total 1.229.777 data yang diunggah ke SILON, sebanyak 447.469 dianggap Memenuhi Syarat (MS), sementara 782.308 data lainnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dalam responsnya, Dharma Pongrekun menegaskan bahwa data yang mereka sampaikan telah melalui proses yang cermat, meskipun dihadapkan pada tantangan teknis yang signifikan.
"Data yang kami sampaikan itu data yang real karena cukup besar yang telah kami lampauin, hanya saja kendala teknis yang perlu kami perhitungankan, demand-nya besar, pintunya kecil,"katanya kepada wartawan, Selasa malam 18 Juni 2024.
Dharma juga menyoroti masalah buffering dan kesulitan upload data yang sering terjadi, serta tantangan waktu yang sempit dengan volume data yang besar.
BACA JUGA:
Meski demikian, Dharma menegaskan komitmen mereka untuk bertarung melalui jalur hukum yang tersedia.
"Kami masih punya waktu untuk berjuang yaitu melalui jalur mengajukan proses sengketa kepada Bawaslu untuk memperjuangkan support drpd seluruh masy DKI yang selama ini siang dan malam mendukung kami dengan keringat dan doa," tambahnya.
Dharma menyampaikan keyakinannya bahwa mereka menjalankan perjuangan ini untuk kemuliaan yang lebih besar.
"Jadi serahkan seluruh proses ini ke dalam tangan Tuhan biarlah Tuhan yang berencana, kami hanya menjalankan amanah dan kami tahu bahwa tuhan sedang berperang buat kami. dan kami cukup mengimaninya bahwa apa yg kami jalani semua hanya untuk kemuliaan Dia, bukan untuk kami," tutupnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen pendukung bakal pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya mengatakan, proses ini dilakukan melalui SILON mulai dari tanggal 9 hingga 18 Juni 2024.
“Para verifikator KPU DKI telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan ke satu sejak 9 Juni sampai dengan 18 Juni 2024 melalui SILON” katanya di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa Malam 18 Juni 2024.
Dody Wijaya, menyampaikan bahwa verifikator KPU DKI telah melakukan pengecekan terhadap keabsahan dokumen syarat dukungan. termasuk surat pernyataan dukungan, KTP-el, kesesuaian data yang diinput di SILON, serta surat pernyataan identitas untuk pendukung dengan status khusus seperti anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, dan mereka yang belum genap 17 tahun tetapi sudah menikah.