Cara dan Syarat Mendapatkan Bantuan Dana PIP Kemendikbud

Selasa 18-06-2024,21:07 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

- Berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

- Terkena dampak bencana alam

- Tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

- Mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

- Peserta lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Proses Pemadanan Data Penerima PIP Kemdikbud

Bagi siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin yang belum tercatat di DTKS, dapat mengajukan diri ke sekolah agar diusulkan.

Nantinya, sekolah akan menandai layak PIP di Dapodik.

Apabila siswa dinyatakan layak dengan data yang valid, Dinas Pendidikan akan mengusulkan siswa tersebut sesuai dengan ketentuan berlaku.

Selanjutnya, Puslapdik menerima usulan dari Dinas Pendidikan dan diproses data sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kendati telah melakukan pengajuan dari sekolah, siswa diharapkan tetap mendaftar ke petugas bantuan sosial di kantor kelurahan atau desa agar segera tercatat di DTKS.

Pasalnya, peserta didik yang keluarganya tercatat dalam DTKS akan menjadi prioritas penerima PIP.

Siswa lantas cukup melakukan pemadanan untuk memvalidasi kembali berdasarkan kelengkapan data, kevalidan NIK, kelogisan keseluruhan data, dan status rekening Simpanan Pelajar.(zahro)

 

Kategori :