Ternyata Ini yang Dimaksud Menko PMK Muhadjir Effendy Soal Korban Judi Online Dapat Bansos

Senin 17-06-2024,21:06 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkap maksud dari pernyataan korban judi online untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos).

Dijelaskannya, korban yang dimaksud bukanlah para pemain judi online.

"Saya tegaskan, korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis, dan itu-lah yang nanti akan kita santuni," kata Muhadjir di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin, 17 Juni 2024.

Ia menjelaskan keluarga dari pelaku judi online berhak mendapatkan bansos sebab mereka bisa kehilangan harta benda, kehilangan sumber kehidupan, maupun mengalami trauma psikologis.

BACA JUGA:

Dia menambahkan wacana itu sesuai dengan amanat UUD 1945, Pasal 34 Ayat 1 yang menyebutkan fakir miskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara.

"Kalau memang dipastikan bahwa dia telah jatuh miskin akibat judi online, ya, dia akan dapat bansos. Jadi, jangan bayangkan terus pemain judi, kemudian miskin, kemudian langsung dibagi bagi bansos. Bukan begitu," imbuhnya.

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, gagasan pemberian bansos terhadap korban judi online adalah salah satu materi yang diusulkan Kementerian Koordinator PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.

"Jadi orang miskin itu tidak hanya korban judi online saja, semua orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara untuk diberi santunan dan itu kemudian akan diproses, akan dicek juga standar, kriteriannya cocok ga dengan yang ditetapkan Kementerian Sosial, kemudian ada verifikasi, kalau memang dipastikan bahwa dia memang telah jatuh miskin akibat judi online ya dia akan dapat bansos," tambah dia.(anisha)

 

Kategori :