JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan krban judi online masuk dalam kategori penerima dana bantuan sosial (bansos).
Usulan yang disampaikan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy langsung direspon Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menyampaikan, perlu adanya mekanisme pencegahan agar dunia digital tidak dikotori dengan tindakan kriminal dan bertentangan dengan agama serta etika seperti judi online.
"Kita juga harus konsisten ya, di satu sisi kita memberantas tindak perjudian, salah satunya adalah melakukan langkah-langkah preventif. Di sisi yang lain, harus ada langkah disinsentif bagaimana pejudi justru jangan diberi bansos," kata Niam, Minggu, 16 Juni 2024.
Niam menilai bansos yang diberikan kepada pejudi berpotensi digunakan kembali untuk berjudi. Ia menekankan tidak ada istilah korban dari judi online ataupun kemiskinan struktural akibat dampak judi daring, karena berjudi, menurutnya, merupakan pilihan hidup pelakunya.
"Sebagaimana ada wacana perokok dan pemabuk jangan dikasih jaminan kesehatan BPJS. Masa iya, BPJS uang rakyat dan uang negara, digunakan untuk orang yang sehari-hari merusak kesehatannya. Ini dia miskin bukan karena struktural, melainkan karena pilihan hidupnya yang masuk kepada tindakan perjudian," tegasnya.
BACA JUGA:
- Melonjak Tajam, Anggaran Bansos Tembus Rp22,5 Triliun per Februari 2024, Cek Rinciannya
- Wow! Duit Rp600 Triliun dari Judi Online Diblokir PPATK
Ia menilai judi online berbeda dengan pinjaman online (pinjol). Menurutnya, terdapat sejumlah penyedia layanan yang melakukan kecurangan, dan menyebabkan penggunanya tertipu, lalu menjadi korban.
"Berbeda halnya dengan pinjaman online. Seringkali tertipu menjadi korban. Nah itu saya kira, dalam platform digital ini harus kita pilah mana yang benar-benar menjadi korban, mana yang pada hakikatnya menjadi pelaku, hanya bedanya menggunakan platform digital," ungkapnya.
"Masa iya kemudian kita memprioritaskan mereka (pelaku judi online)? tentu ini logika yang perlu didiskusikan. Kalau tahu uangnya terbatas untuk kepentingan bansos, prioritaskan justru orang yang mau belajar, orang yang mau berusaha, orang yang gigih di dalam mempertahankan hidupnya, tetapi karena persoalan struktural dia tidak cukup rezeki. Ini yang kita intervensi, jangan sampai kemudian itu enggak tepat sasaran," ucap Niam.
Menurutnnya, pemerintah tak perlu melakukan tindakan restoratif kepada para pelaku tindak pidana perjudian.
"Dalam melakukan tindakan pencegahan dan juga penindakan hukum secara holistik, jangan tebang pilih, karena ada juga platform digital yang sejatinya dia bergerak pada perjudian online, tetapi dibungkus dalam bentuk permainan dan sejenisnya," ujarnya.
Meski begitu, secara khusus, MUI memberikan apresiasi atas langkah dan keseriusan pemerintah dalam memberantas tindak perjudian di Indonesia.
"MUI secara khusus memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam memberantas tindak perjudian melalui Satgas Judi Online," tuturnya.(anisha)