Drama Berlanjut, Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan ke PN Bandung Terkait Pembunuhan Vina Cirebon

Rabu 12-06-2024,19:46 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Drama kasus pembunuhan Vina Cirebon berlanjut. Sebelumnya drama muncul soal dugaan salah tangkap terhadap Pegi Setiawan alias Perong, tersangka pembunuh Vina Cirebon.

Drama kini berlanjut, giliran Pegi Setiawan alias Peron melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Dilihat dari laman SIPP PN Bandung, gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Pegi menggugat Kapolri cq Polda Jabar cq Ditreskrimum Polda Jabar.

Kuasa hukum Pegi, Marwan Iswandi mengatakan gugatan tersebut daftarkan Senin kemarin 11 Juni 2024.

"Pra peradilan telah kami daftarkan kemarin, 11 Juni 2024," kata kuasa hukum Pegi, Marwan Iswandi, di kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juni 2024.

BACA JUGA:

Marwan pun optimis pihaknya bisa memenangkan praperadilan tersebut sebab telah memiliki bukti yang kuat.

"Kita harus menang dan insya Allah saya tidak mengatakan pasti, Insya Allah menang," ungkapnya.

Ia Mengatakan dua barang seperti ijazah dan KTP yang dijadikan alat bukti tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara.

"Kalau polisi bisa membuktikan ada pisaunya ada sidik jari ada cctv, oke. Tapi ini kan tidak ada. Ijazah kan data orang ya kalau begitu nanti ada kasus pembunuhan cari itu saksi yang bisa mengatakan dia membunuh cari tuh ijazah sama KTP gaada hukum perkaranya itu sangat lemah saya berkeyakinan betul (praperadilan menang)," imbuhnya.

Minta Hakim KY Awasi Sidang Praperadilan

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI Chk (Purn) Marwan Iswandi menyambangi Komisi Yudisial (KY) untuk meminta agar hakim mengawasi sidang praperadilan kliennya.

"Tujuan kami datang kesini adalah satu, adalah utama dan utama kami agar KY memonitor persidangan terutama persidangan pra peradilan, pra peradilan telah kami daftarkan kemarin dan insyaallah tidak begitu lama lagi akan sidang," kata Iswandi di KY, Rabu, 12 Juni 2024.

BACA JUGA:

Iswandi mengatakan pihaknya meminta agar mengawasi perkara kliennya. Nantinya, kata dia, apabila ada indikasi perbuatan melanggar hukum maka dirinya akan datang ke KPK hingga ke Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Kategori :