Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 353 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara 13 tahun.
(Cahyono)
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 353 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara 13 tahun.
(Cahyono)