Penerbangan Anda Delay? Jangan Panik Biasanya Maskapai akan Melakukan 4 Hal ini

Selasa 11-06-2024,17:01 WIB
Reporter : Iksan Agus A.
Editor : Dimas Satriyo

JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Kita pasti pernah mendengar atau mengetahui  seseorang menyebutkan kata delay (baca, dilei).

Kata tersebut diucapkan saat sedang menunggu pesawat terbang yang akan membawa kita tempat tujuan di ruang tunggu Bandara, sesuai jadwal yang tertera di tiket.

Tiba-tiba penumpang lain yang sama-sama sedang menunggu, mengucapkan kata tersebut. Tak lama berselang kita sendiri turut mendengar pula pengumuman dari pengeras suara di dalam Bandara yang menjelaskan bahwa penerbangan tujuan ini, dengan nomor penerbangan tertentu delay beberapa menit atau jam.

Delay merupakan kosa kata Bahasa Inggris yang berarti menunda. Kata tersebut sudah lazim diucapkan dalam dunia penerbangan , khususnya di Indonesia. Di dunia penerbangan internasional, keadaan delay juga kerap terjadi.

BACA JUGA:Maskapai Berlomba-lomba Tawarkan Promo Tiket Murah ke Labuan Bajo, Labuan Bajo Semakin Mendunia

BACA JUGA:BARK Air, Maskapai Penerbangan VVIP untuk Anjing Kesayangan

Secara ringkas delay memiliki arti penundaan terbang atau keterlambatan keberangkatan dari jadwal yang ditentukan karena pesawat terlambat datang. Jika terdengar seperti itu anda jangan dulu buru-buru panik. Pasalnya dalam dunia penerbangan delay atau tertundanya penerbangan merupakan hal yang biasa terjadi.

Lebih-lebih karena faktor cuaca yang sering berubah-ubah. Biasanya jika cuaca sedang tak bersahabat, seperti hujan yang sangat deras, terjadi kilat dan petir, delay dapat saja terjadi. Maskapai memutuskan penerbangan ditunda atau terjadi keterlambatan penerbangan, untuk  keselamatan penerbangan itu sendiri.

Keadaan seperti ini, akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi penumpang, tetapi faktor-faktor keselamatan hal yang utama sehingga harus dilakukan keadaan tertundanya suatu penerbangan yang telah terjadwal.  

Berikut 4 hal yang dilakukan saat penerbangan delay oleh pihak Maskapai penerbangan dikutip dari Indonesiabaik.id

1.Sesuai Permenhub nomor PM 89 Tahun 2915 Maskapai wajib menyampaikan informasi keterlambatan penerbangan kepada penumpang. Informasi yang disampaikan berdasarkan Permenhub tersebut adalah alasan terjadi delay, kepastian keberangkatan, delay karena faktor cuaca serta perubahan jadwal penerbangan. Jika seperti itu alasannya wajib disampaikan selambat-lambatnya 45 menit sebelum keberangkatan melalui telepon atau pesan layanan singkat serta media pengumuman yang ada di Bandara.

2. Delay karena faktor cuaca wajib disampaikan sejak adanya gangguan.

3. Perubahan jadwal penerbangan (reschedule) disampaikan paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum pelaksanaan penerbangan

BACA JUGA:Profil dan Sejarah Maskapai Singapore Airlines Peraih 5 Kali Penerbangan Terbaik Dunia

BACA JUGA:Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara, Maskapai Diimbau Beri Kompensasi Penumpang

Kategori :