Pegi Setiawan dan Keluarga Jalani Pemeriksaan Psikologi Forensik, Begini Kata Polda Jawa Barat

Selasa 11-06-2024,07:30 WIB
Reporter : Putri Indah
Editor : Putri Indah

Diketahui, sebelumnya telah ada delapan orang yang diamankan dalam pembunuhan pada 2016 silam itu.

Kedelapan orang itu adalah Rivaldi Aditya Wardhana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto, Sudirman, Andi, Dani,  dan Saka Tatal. 

Seluruhnya telah mendapatkan vonis hakim usai terbukti melakukan pembunuhan.

Tujuh terpidana divonis hakim Pengadilan Negeri Cirebon pada Mei 2017 dengan putusan hukuman seumur hidup.

Sementara Saka Tatal divonis delapan tahun pidana dan saat ini telah bebas.

(Rafi Adhi Pratama).

 

Kategori :