JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Aksi sadis dilakukan anggota Polwan Briptu Fadhilatun Nikmah (FN) yang membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) di Mojokerto, Jawa Timur.
Aksi sadis Briptu FN berujung tragis, karena sang suami Briptu RDW meninggal dunia.
Penyebab aksi sadis Polwan Briptu FN terhadap suaminya Briptu RDW disebabkan karena uang belanja dipakai untuk judi online.
Polda Jatim membeberkan penyebab dan kronologi Briptu FN nekat membakar suaminya Briptu RDW.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto mengatakan motif Briptu FN membakar Briptu RDW yakni karena kesal lantaran uang belanja dipakai untuk judi online.
"Motifnya, Saudara Almarhum Briptu RDW ini sering mengabiskan uang belanja yang harusnya dipakai membiaya hidup ketiga anaknya dipakai untuk, mohon maaf, main judi online (judol)," jelas Dirmanto, Minggu, 9 Juni 2024.
BACA JUGA:
- Anggota Polres Mojokerto Polwan Briptu FN Bakar Suaminya Briptu RDW hingga Tewas di Asrama Polisi Mojokerto
- Temuan Fakta Terbaru Kasus Video Viral Ibu Mut Anak Balita di Tangsel, Ternyata Sang Suami Ingin Lapor Polisi
"Ini baru pertama kali. Karena saking jengkelnya. Saudara FN memiliki tiga anak masih kecil. Pertama dua tahun dan kedua empat bulan. Ini kan lagi banyak-banyaknya membutuhkan biaya. Mungkin kejengkelan itu membuat Saudara FN khilaf," sambungnya.
Dirmanto menjelaskan sebelum terjadi pembakaran, mereka sempat cekcok di dalam rumah.
Kejadian tersebut berawal pada saat korban Briptu RDW pulang dari kantor mereka cekcok di dalam rumah dengan tersangka.
"Saat korban pulang kantor, kemudian cekcok dengan istrinya. Kemudian (istri) menyiramkan bensin di muka dan badan yang bersangkutan (suami). Tidak jauh dari TKP ada sumber api. Sehingga terpercik, akhirnya membakar yang bersangkutan (suami)," ujar dia.
Mengetahui itu, Dirmanto menyebut kalau Briptu FN akhirnya menolong suaminya untuk dibawa ke RSUD Mojokerto.
"Jadi FN punya tanggung jawab membawa ke rumah sakit bersama tetangga. Di rumah sakit FN minta maaf ke suami atas perbuatannya," ungkap dia.
Lebih lanjut, Dirmanto menjelaskan jika saat ini FN telah ditetapkan sebagai tersangka. Briptu FN bakal dikenakan konstruksi pasal berkaitan dengan KDRT.
"Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT," ungkap Mantan Kapolsek Wonokromo itu.(anisha)