Cara Mudah Buat NPWP Online Bagi Kaum Awam

Kamis 06-06-2024,15:00 WIB
Reporter : Reza Fahlevi
Editor : Dimas Satriyo

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID -  Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Saat ini, proses pembuatan NPWP dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://ereg.pajak.go.id/daftar .

Syarat-syarat yang diperlukan:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Alamat email aktif
  • Nomor telepon yang dapat dihubungi

 

Langkah-langkah pembuatan NPWP online:

  • Buat akun: Buka situs https://ereg.pajak.go.id/daftar  dan pilih "Daftar Akun". Masukkan alamat email aktif, password, dan kode captcha, kemudian klik "Daftar".
  • Verifikasi email: Buka email yang Anda daftarkan dan klik tautan verifikasi untuk mengaktifkan akun.
  • Login: Masuk ke akun Anda menggunakan alamat email dan password yang telah didaftarkan.
  1. Pilih menu "Pendaftaran NPWP".
  2. Isi data diri dan data wajib pajak dengan lengkap dan benar. Pastikan semua data yang Anda masukkan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.
  3. Unggah softcopy KTP dan KK.
  4. Klik "Kirim Permohonan".
  5. Tunggu email notifikasi dari DJP. Jika data Anda lengkap dan benar, Anda akan menerima email notifikasi yang berisi token untuk verifikasi.
  6. Masuk kembali ke akun Anda dan pilih menu "Permohonan NPWP".
  7. Masukkan token yang Anda terima melalui email dan klik "Verifikasi".
  8. NPWP Anda telah selesai dibuat. Anda dapat mengunduh kartu NPWP elektronik (e-NPWP) di menu "Kartu NPWP".

 

BACA JUGA:

 

Tips:

  • Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil saat melakukan proses pembuatan NPWP online.
  • Siapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum memulai proses pendaftaran.
  • Isi semua data diri dan data wajib pajak dengan lengkap dan benar.
  • Jika Anda mengalami kesulitan, Anda dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan bantuan.

 

Manfaat memiliki NPWP:

  • Memudahkan Anda dalam melakukan kewajiban perpajakan, seperti menghitung, melaporkan, dan membayar pajak.
  • Dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti membuka rekening bank, mengajukan kredit, dan mengikuti tender proyek.
  • Menjadi identitas Anda sebagai wajib pajak.

 

Memiliki NPWP merupakan hal yang penting bagi setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah membuat NPWP online dan mendapatkan berbagai manfaatnya.

Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Saat ini, proses pembuatan NPWP dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di  https://ereg.pajak.go.id/daftar  ***

Kategori :