Viral di X! 'Queen 271 Triliun', Sandra Dewi Berstatus Tersangka, Pengacaranya Berkomentar Ringan

Kamis 06-06-2024,12:06 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

10. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP;

11. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;

12.Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP;

13. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS);

14. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN;

15. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT);

16. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;

17. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011;

18. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;

19. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.

20. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK).

21. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT

BACA JUGA:Rekam Jejak Robert Bonosusatya yang Diduga 'Big Bos' di Balik Korupsi Timah Rp271 Triliun

BACA JUGA:Artis Sandra Dewi Ditetapkan Tersangka Korupsi Timah? Ini Penjelasan Kejagung Soal Status Istri Harvey Moeis

BACA JUGA:Artis Sandra Dewi Ditetapkan Tersangka Korupsi Timah? Ini Penjelasan Kejagung Soal Status Istri Harvey Moeis

 

Kategori :