Viral di X! 'Queen 271 Triliun', Sandra Dewi Berstatus Tersangka, Pengacaranya Berkomentar Ringan

Kamis 06-06-2024,12:06 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

BACA JUGA:Unggah Konten THR Rp271 T, Bunga Zainal Diserbu Netizen

Dalam kasus yang membelit suami dari Sandra Dewi ini telah diketahui hasil audit dari lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap kasus tersebut. 

Dari hasil awal Rp271 triliun, kerugian negara ditaksir membengkak menjadi Rp300,003 triliun.

Angka ini terdiri dari:

  • Kerugian kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp 2,285 triliun
  • Kerugian atas pembayaran bijih timah kepada PT Timah Tbk sebesar Rp 26,649 triliun
  • Kerugian lingkungan sebesar Rp 271,1 triliun.

Kasus ini melibatkan 21 Tersangka

Mengutip dari sejumlah media, dalam perkara ini telah ditetapkan 21 orang sebagai tersangka, yakni:

1. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018;

2. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019;

3. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung;

4. Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN;

5. Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN;

6.Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.

7. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;

8. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP;

9. Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP);

Kategori :