PPDB Jabar 2024 Resmi Dibuka, Waspada Pratik Pungli, Lapor ke Sini Jika Ada Pungli

Senin 03-06-2024,18:10 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat (Jabar) 2024 telah dibuka.

Pada pelaksanaan PPDB Jabar 2024, dikhawatirkan akan adanya praktik pungutan liar (pungli).

Tidak hanya PPDB Jabar, praktik pungli juga akan muncul hampir di setiap pelaksanaan PPDB di seluruh Indonesia.

Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat untuk berhai-hati dan langsung melapor jika mengetahui terjadinya praktik pungli pada pelaksaan PPBD Jabar 2024 atau PPDB lainnya.

KPK pun telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 terkait pencegahan praktik korupsi dan pengendalian gratifikasi selama diselenggarakannya PPDB 2024.

BACA JUGA:

Pasalnya, Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menunjukkan praktik pungutan liar pada PPDB ditemukan di 2,24 persen sekolah responden.

Pungutan tidak resmi tersebut umumnya dialami calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat.

Maka dari itu, SE yang ditandatangani Ketua KPK Nawawi Pomolango pada 16 Mei 2024 tersebut ditujukan untuk mencegah korupsi.

Sejalan dengan itu, pihaknya mendukung penyelenggaraan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Adapun upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi ini akan berlangsung sejak sebelum, saat, hingga sesudah pelaksanaan PPDB 2024.

Tertuang dalam isi SE tersebut, seluruh pihak wajib menjadi teladan dan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi.

BACA JUGA:

PPDB ini juga dilarang untuk dijadikan sebagai media melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan.

"Permintaan dana dan/atau hadiah oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, dan/atau Pegawai Negeri lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," bunyi poin huruf (e) SE Nomor 7 Tahun 2024.

Kategori :