Siapa yang Suruh Anggota Densus 88 Antiteror Kuntit Jampidsus? Ini Penjelasn Kejagung

Rabu 29-05-2024,20:47 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Anggota Densus 88 Antiteror Polri yang menguntit Jampidsus Febrie Adriansyah diserahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Biro Paminal Divisi Propam Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana membenarkan jika anggota Densus 88 penguntit Jampidsus telah diserahkan ke Mabes Polri.

"Memang benar ini (penguntit) dari teman-teman Densus sehingga kita serahkan kepada Paminal Mabes Polri karena di bawah Mabes Polri," ujar Ketut dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.

Untuk itu, dia menyebut jika ingin mengetahui perkembangan anggota Densus 88, maka disarankan untuk menanyakannya ke Mabes Polri. Pun dengan alasan anggota Densus 88 membuntuti Jampidsus.

"(Yang menyuruh menguntit) Itu teman-teman Mabes Polri yang lebih tahu. Silakan teman-teman menanyakan perkembangan lebih lanjut ke Mabes Polri," kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan adanya peristiwa penguntitan yang dilakukan Anggota Densus 88 Antiteror Polri terhadap Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah.

BACA JUGA:

Peristiwa terjadi saat Febrie sedang menikmati makan malam di sebuah restoran di Cipete, Jakarta Selatan. Salah seorang anggota Densus 88 tertangkap basah sedang mengawasi makan malam Jampidsus.

"Bahwa memang benar ada isu, bukan isu lagi, fakta penguntitan di lapangan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2024.

Ketut mengatakan hal tersebut diketahui usai pihaknya melakukan profilling pelaku penguntitan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang menguntit, ternyata di dalam hp yang bersangkutan itu ditemukan profiling daripada Pak Jampidsus," beber Ketut.(anisha)

 

Kategori :