Penggolongan SIM C untuk Kendaraan Bermotor Siap Diterapkan, Pahami Syarat dan Ketentuannya

Rabu 29-05-2024,11:26 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

2. SIM CI

Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau sepeda motor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII

Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau sepeda motor sejenis yang menggunakan daya listrik.

 

Untuk naik golongan SIM dibuat berjenjang:

- Untuk memohon kenaikan golongan ke C1, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

- Untuk dapat memiliki SIM C2 maka SIM C1 yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C1 diterbitkan.

Kategori :