Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Metro Setiabudi. Mereka dijerat Pasal 263 ayat 1 Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(fajar Ilman)
Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Metro Setiabudi. Mereka dijerat Pasal 263 ayat 1 Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(fajar Ilman)