Banyak Dipalsukan, Polisi Ungkap Perbedaan SIM Asli dan SIM Palsu

Selasa 28-05-2024,22:29 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Metro Setiabudi. Mereka dijerat Pasal 263 ayat 1 Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(fajar Ilman)

 

Kategori :