BOGOR, RADARPENA.CO.ID - Aksi demonstrasi dilakukan para jurnalis di Bogor dengan tuntutan penolakan rancangan undang-undang (RUU) penyiaran yang kini tengah digodog Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Dalam aksinya para jurnalis ini melakukan treatikal Jalur Puncak tepatnya Simpang Gadog, Kabupaten Bogor pada Minggu 26 Mei 2024.
Dalam aksinya, para jurnalis yang terdiri dari tiga organisasi perwakilan di Bogor yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) itu membawa spanduk penolakan RUU Pernyiaran sambil menutup mulut dengan selotip hitam sebagai simbol pembungkaman terhadap kebebasan pers.
Kemudian, pembungkaman kebebasan pers juga diperankan seorang badut bertuliskan 'DPR' merampas kamera wartawan yang melakukan peliputan. Terkahir, para jurnalis melakukan aksi tabur bunga terhadap sejumlah ID Card wartawan.
"Pembungkaman oleh DPR ini telah mematikan produktivitas dan kreativitas jurnalis. Draf RUU Penyiaran disusun tidak cermat dan berpotensi mengancam kebebasan pers," kata Ketua IJTI Korda Bogor Raya, Niko Zulfikar.
BACA JUGA:
- Selain Hari Penyiaran Nasional, Tanggal 1 April Memperingati Hari Apa Saja? Ini 3 Peringatan Lainnya
- Demo atau Unjuk Rasa Tingkat Nasional Terkait UU, Sasarannya Presiden atau DPR!
Ada tiga sikap IJTI Korda Bogor Raya terkait rencana Revisi UU Penyiaran. Pertama, menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut, kedua meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik dan meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform .
"Mengapa RUU ini melarang televisi menayangkan secara eksklusif karya jurnalistik investigasi? Selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan publik sesuai UU Pers, itu sah-sah saja. Tidak menyalahi aturan," pungkasnya.
Aksi teatrikal penolakan RUU Penyiaran ini menjadi perhatian para pengendara roda dua maupun roda empat baik dari arah Jakarta menuju Puncak maupun sebaliknya. Aksi para jurnalis Bogor ini pun berlansung dengan aman dan tertib.