Mengurus Dokumen KK Saat Ada Perubahan Anggota

Sabtu 25-05-2024,20:43 WIB
Reporter : Reza Fahlevi
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID-  Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia. KK memuat informasi penting mengenai anggota keluarga, seperti nama, tanggal lahir, status perkawinan, dan alamat. Oleh karena itu, penting untuk selalu memperbarui KK saat terjadi perubahan data anggota keluarga.

Perubahan data anggota keluarga yang mengharuskan pembaruan KK antara lain:

  • Kelahiran anak baru
  • Penduduk pindah datang
  • Penduduk pindah keluar
  • Kematian anggota keluarga
  • Pernikahan
  • Perceraian
  • Perubahan nama
  • Perubahan status pekerjaan
  • Perubahan alamat

Berikut adalah cara mengurus dokumen KK saat ada perubahan anggota:

1.  Siapkan dokumen yang diperlukan:

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • KK lama
  • KTP-el seluruh anggota keluarga
  • Dokumen pendukung perubahan data, seperti akta kelahiran, akta nikah, akta cerai, surat keterangan kematian, dll.

2.  Datang ke kantor Disdukcapil setempat.

 

BACA JUGA:

 

3.  Ambil nomor antrian dan tunggu giliran.

4.  Serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas.

5.  Petugas akan melakukan verifikasi data.

6.  Jika data sudah benar, petugas akan mencetak KK baru.

7.  Bayar biaya pencetakan KK.  

Biaya pencetakan KK biasanya sekitar Rp30.000.

Lama proses pembuatan KK baru biasanya sekitar 1-3 hari kerja.

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mengurus dokumen KK:

  • Pastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap dan asli.
  • Data yang diisikan dalam formulir harus benar dan sesuai dengan dokumen pendukung.
  • Datanglah ke kantor Disdukcapil pada jam kerja.
  • Bawalah uang tunai untuk membayar biaya pencetakan KK.

Selain mengurus langsung di kantor Disdukcapil, Anda juga dapat mengurus KK online melalui website atau aplikasi Disdukcapil daerah Anda.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengurus dokumen KK saat ada perubahan anggota.

 

Kategori :